Video ini awalnya hanya beredar tertutup di platform percakapan daring. Namun ada yang menyebarkan sehingga beredar luas di masyarakat.
Fokus penyelidikan polisi tidak hanya pemeran video mesum itu, tapi juga yang berperan menyebarluaskan video tersebut. "Kita berharap dalam waktu dekat diketahui di mana kejadian, siapa yang melakukan dan juga siapa yang menyebar pertama kali," kata Bayu.
Penyebar video mesum bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Anti Pornografi. Sedangkan pemeran video mesum bisa dijerat dengan pasal terkait asusila. "Kalau pemeran masih kita lakukan lidik," ujarnya.
https://bali.inews.id/berita/viral-3-video-mesum-pasangan-remaja-di-bali-polisi-turun-tangan?_ga=2.198194920.697844211.1682435363-982383213.1682435363.
Editor : Bian Sofoi