SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Kasus korupsi pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (23/5/2023). Terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim tersebut
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, kasus ini bermula dari Abdul Hamid, kepala desa Jelgung, Kecamatan Robatal Sampang Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi. Ilham merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Ada kesepakatan antara terdakwa Sahat selaku Pimpinan DPRD Jatim bersama Abdul Hamid selaku kepala desa. "Terdakwa menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," kata Arief pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut. Atas praktik itulah, Sahat didakwa dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri atas Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban atas dakwaan. Sahat tampak berdiri kemudian berjalan menuju tim kuasa hukumnya.
"Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata ketua majelis hakim, Dewa Suardita. Sementara itu, usai sidang Sahat mengakui bersalah dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia meminta maaf kepada masyarakat Jatim atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya mohon doanya agar saya tetap sehat untuk bisa mempertanggung jawabkan perbuatan saya," tutup Sahat yang langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya yang ada di Kejati Jatim.
Editor : Bian Sofoi