get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Paslon Bupati, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Minta KPU Pecat Dua Sekretariat PPS

ASN Wajib Menyimak, Jumat 18 Agustus Hari Kejepit Nasional, Jadi Cuti Bersama?

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:14 WIB
header img
Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Foto:iNews Network

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Aparatur sipil negara (ASN) wajib menyimak. HUT ke-78 Kemerdekaan RI dirayakan pada Kamis, 17 Agustus 2023. Hari kemerdekaan Indonesia ini ditetapkan menjadi hari libur nasional. Dengan demikian hari Jumat (18/8/2023) adalah hari kecepit nasional. Apakah hari Jumat ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Pemerintah dalam memutuskan hari libur nasional selalu mengumumkannya ke publik. Namun, berdasarkan pada SKB 3 Menteri No 624 Tahun 2023, No 2 Tahun 2023 serta No 2 Tahun 2023 ditentukan kalau 18 Agustus 2023 bukan libur nasional ataupun cuti bersama. Sehingga libur HUT ke- 78 RI cuma satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dengan demikian, tanggal merah pada bulan Agustus cuma jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut