ATLANTA, iNewsPasuruan,id - Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, didakwa melakukan pemerasan dan 12 tindak pidana berat lainnya di negara bagian Georgia. MantanPresiden AS tersebut diperkirakan akan ditahan di penjara Fulton County pada tanggal 24 atau 25 Agustus 2023. Demikian dikutip Okezone dari CNN, Selasa (21/8/2023)
Jaksa Fani Willis membuka 41 dakwaan terhadap Trump dan 18 terdakwa lainnya. Pada Senin, (14/8/2023) lalu, Jaksa Fani Willis menetapkan batas waktu 25 Agustus untuk Trump menyerahkan diri. Namun, CNN menyebutkan Trump hingga kini belum menyerahkan diri karena negosiasi antara pengacara dan jaksanya. Negoisasi ini dapat berlarut-larut hingga tenggat waktu.
Kantor Sheriff Kabupaten Fulton mengatakan, Trump dan para terdakwa lainnya dapat menyerahkan diri kapan saja."Pada titik ini, berdasarkan panduan yang diterima dari kantor kejaksaan dan hakim ketua, diharapkan semua 19 terdakwa yang disebutkan dalam surat dakwaan akan ditahan di Penjara Rice Street," kata kantor sheriff dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir RT.
Donald Trump diduga melanggar undang-undang kejahatan terorganisir negara, yang dikenal sebagai Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act, atau RICO. Tuduhan tersebut mencakup beberapa tuduhan konspirasi untuk ikut campur dalam pemilihan, sumpah palsu, dan lainnya karena meminta pejabat publik untuk melanggar sumpah mereka
Editor : Bian Sofoi