JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI pembentukan Direktorat Jenderal untuk mengatur pesantren. Pembentukan direktorat pesantren ini bakal diatur Peraturan Presiden (Perpres). Rekomendasi ini disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, setelah Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah merekomendasikan dua hal. Pertama, pemerintah harus membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren, terutama yang terkait dengan fungsi pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abdul seperti yang dilaporkan NU Online pada Rabu (20/9/2023).
Rekomendasi ini muncul karena jumlah pesantren terus bertambah, tetapi anggaran terbatas. Selain itu, Undang-Undang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas. "Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas, termasuk dalam hal fungsi pesantren," jelasnya.
Fungsi pesantren mencakup perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini karena fungsi-fungsi tersebut adalah tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.
Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres mengingat cakupan yang luas dan jumlah pesantren yang banyak. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.
Editor : Bian Sofoi