JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 2023 yang ditanggung jamaah sebesar Rp49,8 juta. Jumlah ini turun dari usulan Kementerian Agama sebelumnya yakni Rp69 juta yang akan ditanggung jemaah.
“Kami sepakat bahwa biaya penyelenggaraan haji adalah Rp90 juta, jumlah ini terdiri dari dua komponen Bipih per jamaah Rp49,8 juta atau 55,3% dan penggunaan manfaat per jamaah Rp40,2 juta atau setara 44,7%. Dengan skema ini , nilai guna dan manfaat haji Rp8 triliun,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Editor : Bian Sofoi