Kesepakatan BPIH diambil setelah Komisi VIII DPR BPIH Komisi VIII bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) intensif menyisir komponen biaya haji selama dua minggu, hingga akhirnya mencapai kesimpulan. Ketua Komisi VIII BPIH DPR Marwan Dasopang sebelumnya menyampaikan sejumlah kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Yaitu biaya haji (bipih) atau iuran yang dibayarkan langsung jemaah, rata-rata Rp49.812.700,26,- atau 55,3%, sudah termasuk biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya paket. pelayanan publik.
Marwan melanjutkan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat finansial haji per jemaah rata-rata Rp40.237.937 atau 44,7%, termasuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya. pelaksanaan ibadah haji di tanah air. . Dan keseluruhan nilai manfaat yang digunakan adalah Rp8 triliun.
Editor : Bian Sofoi