JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI pembentukan Direktorat Jenderal untuk mengatur pesantren. Pembentukan direktorat pesantren ini bakal diatur Peraturan Presiden (Perpres). Rekomendasi ini disampaikan oleh Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, KH Abdul Ghaffar Rozin, setelah Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
"Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah merekomendasikan dua hal. Pertama, pemerintah harus membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren, terutama yang terkait dengan fungsi pesantren dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abdul seperti yang dilaporkan NU Online pada Rabu (20/9/2023).
Rekomendasi ini muncul karena jumlah pesantren terus bertambah, tetapi anggaran terbatas. Selain itu, Undang-Undang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas. "Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memiliki cakupan yang sangat luas, termasuk dalam hal fungsi pesantren," jelasnya.
Editor : Bian Sofoi