Fungsi pesantren mencakup perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, hingga saat ini, beberapa fungsi tersebut belum berjalan secara optimal.
Lebih lanjut, dua fungsi terakhir, yaitu fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan, belum memiliki regulasi turunan. Ini karena fungsi-fungsi tersebut adalah tanggung jawab berbagai kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai sektor utama.
Munas NU 2023 sepakat bahwa diperlukan regulasi turunan setingkat Perpres mengingat cakupan yang luas dan jumlah pesantren yang banyak. Tujuannya adalah agar amanat Undang-Undang Pesantren dapat berjalan optimal atau melalui pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat, seperti Direktorat Jenderal.
Editor : Bian Sofoi