SURABAYA, iNewsPasuruan.id – Napi kasus terorisme dipindah dari Rutan Cikeas, Bogoer, Jawa Barat, ke tujuh Lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Pemindahan 23 napi kasus terorisme (napiterm) ini dilaksanakan secara bertahap.
"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12/2023)," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono seperti dilansir iNews Jatim, Kamis (7/12/2023).
Heni menjelaskan, pemindahan ini merupakan program Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. "Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstremisme-nya sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," ujar Heni.
Heni menegaskan mereka tetap akan memantau setiap napiter tersebut, termasuk memastikan mereka benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Editor : Bian Sofoi