get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Irsyad Gagal Dilantik, Simpatisan Demo KPU

150 Warga Pasuruan Gembira, Usai Coblosan Langsung Potong Rambut Gratis

Kamis, 15 Februari 2024 | 22:10 WIB
header img
Sulhan melayani potong rambut gratis bagi warga yang sudah mencoblos Pemilu 2024. Foto:Ninon Raka

PASURUAN, iNewsPasuruan.id -- Komunitas potong rambut dari Barbershop Center Pasar Kebonagung Kota Pasuruan mengadakan kegiatan potong rambut gratis untuk 150 kepala.  Acara promo gratis ini dilakukan dalam rangka ikut mensukseskan Pemilu 2024. Sulhan, salah satu anggota komunitas potong rambut Kita Pasuruan mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelompok komunitasnya di Barbershop Center merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam mensukseskan Pemilu 2024.

Sebanyak 150 orang sudah mendaftar untuk potong rambut gratis setelah melakukan pencoblosan di TPS. Sebelum rambut dipotong, mereka harus mendaftar melalui link yang sudah diumumkan, dan tanda bekas tinta setelah melakukan pencoblosan pada jari. "Ini adalah salah satu bentuk aksi dari kita komunitas potong rambut, ini murni aksi sosial dan tidak ada sponsor," jelas Sulhan, pemilik Hans Barbershop, Kamis (15/2/2024)

Bersama dengan 6 orang teman seprofesinya, Sulhan, melayani warga yang akan dipotong rambutnya.  Warga yang sebelumnya sudah mendaftar terlihat mengantre di depan kios potong rambut. "Alhamdulillah target 150 kepala yang akan dipotong rambutnya terpenuhi," lanjut Sulhan.

Aksi potong rambut gratis yang dilakukan di Barbershop Center Pasar Kebonagung mendapat apresiasi baik dari warga. Bahrul Ulum warga Kelurahan Kebonsari Kota Pasuruan mengucapkan terima kasih. "Kami berterima kasih kepada teman-teman komunitas, ya g sudah meluangkan waktu dan tenaganya. Hasilnya bagus dan tidak mengecewakan," kata Bahrul Ulum.  

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut