PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil menggagalkan rencana aksi balas dendam antargenk dengan mengamankan seorang tersangka bernama N (17) warga Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diamankan pada Minggu (18/2/2024) malam karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Yang bersangkutan diamankan petugas karena membawa 1 bilah senjata tajam bergerigi jenis gergaji yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 70 cm," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Jumat (23/2/2023).
Menurut hasil pemeriksaan, aksi ini berawal dari pengeroyokan yang dialami oleh seorang teman tersangka N seminggu sebelumnya di Dusun Nyangkring, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Teman-teman N kemudian bertemu dengan sekelompok orang yang sedang konvoi dari arah Pandaan dengan membawa senjata tajam, namun tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut."Yang bersangkutan ini menerima ajakan temannya untuk ikut balas dendam mencari orang yang mengeroyok temannya sebagai bentuk solidaritas," ujarnya.
Doni menyebutkan bahwa teman-teman tersangka N yang berjumlah puluhan merupakan kelompok yang sering mencari masalah di jalanan. "Berdasarkan keterangan N, teman-temannya itu memang tergabung dalam komunitas atau genk yang selalu mencari gara-gara atau tawuran. Namun N mengaku tidak tergabung dalam komunitas atau genk tersebut," tambahnya.
Saat ini, tersangka N telah menjalani proses hukum di Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satreskrim bersama Polsek jajaran akan meningkatkan antisipasi guna menghindari adanya aksi tawuran atau perkelahian antar kelompok yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila masih terjadi maka akan kita lakukan tindakan tegas.
"Kami juga menghimbau kepada para orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, terutama agar terhindar dari kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan," pungkasnya.
Editor : Bian Sofoi