get app
inews
Aa Text
Read Next : Tasyakuran Kebersamaan, Adi Wibowo Ajak Semua Pihak Bersatu Bangun Kota Pasuruan

Pemkab Pasuruan Larang Study Tour Luar Daerah dan Wajibkan Wisuda Sederhana

Kamis, 24 April 2025 | 14:08 WIB
header img

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kegiatan study tour dan wisuda bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP. Surat Edaran Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, mulai diterapkan pada tahun ajaran ini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kegiatan pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan kepada siswa, tetapi juga melibatkan pengenalan potensi lokal yang ada di Kabupaten Pasuruan. 

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah melarang kegiatan study tour dilakukan di luar wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini bertujuan agar siswa dapat lebih mengenal kebudayaan dan tempat-tempat wisata edukatif yang ada di daerah mereka.

Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dalam surat edarannya menegaskan bahwa kegiatan study tour harus difokuskan pada potensi lokal yang kaya akan nilai budaya, ilmiah, dan edukasi. 

“Kegiatan study tour harus dapat mengenalkan peserta didik pada pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.

Selain itu, pemerintah juga menekankan agar kegiatan study tour dan wisuda tidak membebani orang tua siswa. Semua kegiatan diharapkan diselenggarakan secara sukarela, dengan partisipasi dari komite sekolah dan orang tua murid. Pihak sekolah juga diminta untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk study tour dalam kondisi laik jalan serta memperhatikan aspek keselamatan selama perjalanan.

Bupati juga memberi perhatian khusus terkait dengan kelulusan siswa. Dalam surat edaran ini, ditekankan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengenakan pakaian formal seperti jas dan kebaya pada acara kelulusan. 

“Kelulusan dapat dilakukan dengan cara sederhana namun penuh hikmat, tanpa harus menambah beban orang tua,” jelas Rusdi.

Surat edaran ini juga mengatur hal-hal teknis yang perlu diperhatikan oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan study tour, antara lain memastikan kendaraan yang digunakan aman dan dilengkapi dengan izin yang sah. Sekolah juga diminta untuk mengatur jadwal kegiatan dengan tertib serta memperhatikan waktu kerja dan istirahat bagi pengemudi.

Lebih lanjut, surat edaran ini mengharuskan seluruh satuan pendidikan untuk melaporkan setiap kegiatan study tour kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan sebelum kegiatan dilaksanakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tetap berjalan dengan lancar, aman, dan tidak memberatkan orang tua.

Di sisi lain, untuk kegiatan kelulusan, surat edaran menegaskan beberapa aturan penting: tidak diperkenankan adanya penarikan biaya untuk kegiatan kelulusan, kecuali jika ada sumbangan sukarela yang tidak mengikat, dan kelulusan dapat dilakukan dengan cara yang sederhana namun kreatif dan penuh hikmat.

Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Pasuruan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang lebih aman, terjangkau, dan relevan dengan budaya lokal. 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap agar kebijakan ini dapat mengurangi beban ekonomi orang tua siswa, sekaligus menjaga kualitas pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal.

“Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rusdi Sutejo, di akhir surat edarannya.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut