iNewsPasuruan.id – Bu hamil diperbolehkan melakukan ibadah puasa ketika sudah memasuki trisemester kedua. Namun dengan catatan bahwa ada rekomendasi dari dokter kandungan.
Memang terdengar aneh, bagaimana bisa ibu hamil diperbolehkan untuk menjalani ibadah puasa?
Pada kondisi tertentu memang ibu hamil tidak disarankan untuk berpuasa, sebab dikhawatirkan bisa mengganggu kehamilan, pun kesehatan ibu hamil itu sendiri.
Tapi, tahukah Anda? Ibu hamil yang sudah memasuki trimester kedua dan memilih untuk berpuasa, akan mendapatkan keuntungan kesehatan.
Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan Bamed dr Muhammad Fadli, Sp.OG, mengungkapkan, studi pernah dilakukan terkait hal itu. Didapati bahwa berpuasa pada saat hamil di trimester kedua dapat menurunkan risiko terkena penyakit gula pada saat hamil atau yang disebut dengan Diabetes Gestasional.
"Tak hanya menurunkan risiko diabetes gestasional, puasa saat hamil usia kandungan trimester kedua juga bisa menekan kenaikan berat badan yang drastis yang biasa dialami ibu hamil," ujar dr Fadli di acara Virtual Media Briefing Bamed baru-baru ini.
Lebih jauh dr Fadli menerangkan beberapa penelitian lainnya pun menunjukkan bahwa puasa tidak mengakibatkan bayi terlahir prematur ataupun bayi terlahir dengan berat badan lebih rendah dibandingkan yang tidak berpuasa.
Akan tetapi, menurutnya ada beberapa persiapan yang harus dilakukan ibu hamil sebelum puasa. "Yang paling utama memastikan berat badan janin sesuai dengan usia kehamilan, air ketuban mencukupi, dan mengetahui tanda-tanda yang wajib diperhatikan seperti berat badan ibu atau janin turun atau tidak, tanda-tanda dehidrasi seperti haus yang berlebih, pusing, air seni kuning pekat, atau merasakan gerakan bayi yang berkurang," ujar dr Fadli.
Dokter Fadli dalam kesempatan yang sama juga memberikan sedikit tips untuk bumil yang mau berpuasa agar tetap sehat dan fit, antara lain:
1. Pastikan minum air putih 2,5 liter per hari
2. Mengurangi konsumsi kafein
3. Memperbanyak makanan karbohidrat kompleks
4. Mengurangi aktivitas luar ruangan.
"Selama ibu dan kandungannya dinyatakan sehat oleh dokter, ibu hamil diperbolehkan melakukan puasa. Asal saat sahur dan berbuka bumil harus memenuhi kebutuhan nutrisi bagi ibu dan kandungannya," tutur dr Fadli.
Editor : Bian Sofoi