MOJOKERTO, iNewsPasuruan.id - Polres Mojokerto mengamankan dua mobil berisi uang tunai baru sebanyak Rp5 miliar. Uang pecahan Rp1.000 hingga Rp20.000 ditemukan dalam bagasi mobil Grand Max dan Pajero di dekay exit tol Gedeng, Mojokerto, Rabu (20/4/2022) dini hari. \
Penemuan mobil berisi uang tersebut bermula saat petugas mendapati dua mobil berhenti di tepi jalan tol. Petugas pun curiga lantaran dua kendaraan tersebut berhenti di tempat gelap, sekira pukul 01.00 WIB.
"Petugas melihat ada sejumlah orang tengah mengangkat plastik putih, setelah di cek ternyata uang," kata Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Rabu (20/4/2022). Semula pihaknya menduga uang tersebut palsu yang sengaja diedarkan menjelang hari Raya Idul Fitri. Namun, setelah diteliti uang tersebut asli.
"Kondisinya baru dicetak dan masih ada label dari Bank Indonesia (BI)," ujarnya. Rizky mengatakan, selain menyita uang Rp5 miliar, pihaknya juga mengamankan enam orang, terdiri atas lima orang warga Sidoarjo dan 1 orang warga di luar Jatim. "Satu orang berinisial JE (29), asal Sidoarjo merupakan pemiliknya. Statusnya masih sebagai saksi, kami masih menyelidiki dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Hanya saja, Rizki belum bisa memastikan apakah uang yang diamankan tersebut merupakan milik sindikat penukaran uang yang marak saat Ramadan. Karena itu pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Kami masih dalami apakah ini sindikat penukaran uang atau seperti apa, nanti perkembangannya kita sampaikan," kata Rizki.
Rizki mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui uang tersebut dikeluarkan oleh salah satu bank di wilayah Bandung Jawa Barat (Jabar). Uang tersebut dikeluarkan melalui jasa kurir ekspedisi. Uang sebesar Rp5 miliar itu, lanjut Rizki rencananya akan diedarkan di wilayah Jatim. Bahkan dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya sudah beredar di dua kota di Jatim.
"Sudah beredar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sebanyak Rp 750 juta dan Rp 520 juta itu sudah beredar di wilayah Jombang dan Nganjuk," ucapnya. Rizki mengungkapkan, peredaran uang baru yang diamankan ini diduga merupakan sindikat penukaran uang. Menurutnya, dari enam orang yang diamankan, satu diantaranya merupakan pengepul uang baru.
"Yang diindikasi pengepul itu inisialnya JE (29), asal Kabupaten Sidoarjo. Untuk statusnya masih saksi ya," katanya. Sebab, lanjut Rizki, JE merupakan pemilik uang tersebut. Nantinya setelah diserahkan ke JE, uang itu akan disebarkan ke para penyedia jasa penukaran uang yang biasa mangkal di tepi-tepi jalan. "Untuk pasal yang disangkakan nantinya pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perbankan. Ancaman pidana paling sedikit 3 tahun paling lama 15 tahun," tukas Rizki.
Editor : Bian Sofoi