SURABAYA, iNewsPasuruan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan tiga tersangka kasus penyelewengan kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp4,7 miliar. Ketiganya langsung ditahan. Mereka adalah MIN (58) warga Bangkalan, MY (53) warga Jember dan NS (59) warga Kudus. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) selama 8 jam, pada pukul 17.50 WIB, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.
Penahanan ini bertujuan mempermudah penyidik dan mencegah tersangka melarikan diri. MIN adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode Maret 2015 sampai dengan 17 April 2019. Sedangkan Direktur CV Mutiara Indah dan NS Komanditer CV Mutiara Indah Jember. “Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (22/6/2022).
Mia Amiati menjelaskan, kasus berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.
Proyek itu, sambung Mia Amiati, yaitu revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua sunyaragi dengan harga borongan Rp9 miliar setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit. MIN mendisposisi kepada OH selaku penyelia agar kredit diproses sesuai ketentuan. Kemudian ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.
“Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafon kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar,” terangnya. Mia Amiati memaparkan, sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan,
CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke Bank. Dari proses penyidikan, sambung Mia Amiati, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 miliar. "Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pengembangan," terangnya. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait