JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka dugaan kasus penistaan agama dan berita hoax terkait promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings di media sosial. Adapun keenamnya merupakan tim kreatif di Holywings tersebut.
Keenam tersangka yaitu EJD (27) sebagai direktur kreatif Holywings, NDP (36) sebagai head team promotion, DAD (27) sebagai design grafis, EA (22) sebagai admin promo, AAB (25) sebagai sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan karyawan Holywings :
1. Enam tersangka dijerat pasal berlapis terancam 10 tahun penjara
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam orang tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurutnya, keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
2. Motifnya untuk menarik minat pengunjung di outlet yang sepi
Polisi menyebutkan, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.
"Motifnya membuat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen. Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan.
3. Polisi dalami promosi gunakan nama 'Muhammad' dan 'Maria'
Polisi masih mendalami apakah ada alasan khusus lainnya mengapa sampai para tersangka itu menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. Adapun promosi miras berbau SARA itu sejatinya dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang tersangka, hanya saja keputusan akhirnya harus disetujui oleh Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27) tersebut.
"6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," kata Kombes Budhi.
4. Tiga tempat Holywings di Jakarta digeruduk massa GP Ansor
Puluhan Anggota Ormas Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta akan mengadakan konvoi tiga tempat hiburan malam Holywings di Jakarta.
Tiga titik Holywings yang digeruduk adalah Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park Mall, dan Holywings Gatsu Club V.
"Kita mujahadah disini baru dilanjutkan di beberapa titik yaitu ada sandingan promosi yang tidak selayaknya ada dan terjadi, ini nasional dan mengganggu umat muslim dalam menjaga keberagaman," kata Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi.
5. GP Ansor minta manajemen Holywings minta maaf secara terbuka
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi meminta pihak manajemen Holywings untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik akibat kasus ini.
"Kita minta manajemen Holywings untuk minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, tidak hanya sekedar menulis maaf saja," kata Sufyan.
"Beberapa tuntutan yang menjadi pembelajaran untuk pihak manajemen Holywings, dan kami minta mari kita sama sama menjaga kondusifitas yang ada di DKI Jakarta," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, jangan ada suatu hal yang dapat menyulut api permusuhan serta ujaran kebencian yang membuat masyarakat pecah.
"Jangan sampai ada suatu hal yang mampu menyulut api permusuhan, ujaran kebencian yang menyebabkan kita pecah," pungkasnya.
Sufyan mengingatkan, jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings, ia akan kembali melakukan aksi penutupan ini.
"Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini," tegasnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait