JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kementerian Agama bertemu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H di Mekkah pada 1 Agustus 2022 lalu. Hasilnya Arab Saudi membuka penyelenggaraan umrah 1444H seluas-luasnya bagi negara Indonesia.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(04/08/2022).
Terkait penerbitan visa, Arifin mengatakan kini prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah. “Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi,”ujarnya.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” tuturnya. Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengatakan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.
Bahkan, visa transit 24 jam diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna terlebih dahulu. “Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” kata pria yang akrab disapa Nafit.
Lebih lanjut, Nafit menyampaikan guide atau muthawwif jemaah umrah juga tidak harus orang Saudi. Arab Saudi memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan Muthawwif warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya. “Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. “Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tuturnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait