JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni. "Hasil sidang kode etik Kompol BW diberhentikan secara tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain diberhentikan secara tidak hormat, Kompol Baiquni juga ditempatkan secara khusus. Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ketujuh tersangka itu yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait