JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Putri disebut masih punya beban pengasuhan anak yang masih kecil.
"Ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan. Terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM Kamis, (1/9/2022).
Menurut Agung, sejauh ini Putri Candrawathi juga sudah dicekal sehingga tak bisa berpergian ke luar negeri. Dia juga dinilai kooperatif. Alasan tersebut dianggap bertolak belakang dengan sejumlah kasus. Tersangka perempuan yang juga punya beban pengasuhan tetap ditahan.
Berikut sejumlah perempuan yang berhadapan dengan hukum dan memiliki anak :
1. Angelina Sondakh
Angelina Sondakh saat bebas dari penjara. (Foto/dok.SINDOnews)
Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini harus mendekam di balik jeruji besi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Mantan Puteri Indonesia ini terbukti terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR, Angie menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadapnya. Sejak 27 April 2012, Angie menjadi warga binaan LP Wanita Kelas II A Pondok Bambu. Karena kasus tersebut dia harus terpisah dari anaknya, Keanu Massaid yang saat itu baru berumur 2,5 tahun dan ditipkannya melalui sopir. Angie akhirnya bebas dari LP Pondok Bambu pada 3 Maret 2022 lalu.
2. Vanessa Angel
Vanessa Angel ditahan kasus narkoba (foto SINDOnews)
Sebelum meninggal karena kecelakaan, artis Vanessa Angel sempat tersandung kasus narkoba. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.
Dari hasil penangkapannya, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa yang saat itu tengah hamil menjalani tahanan kota sejak 9 April 2020. Dalam persidangan dia dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terhitung sejak Rabu (18/11/2020).
Vanessa menjalani masa hukuman di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa Angel melahirkan putra pertamanya yang Gala Sky Ardiansyah pada Juli 2020 lalu. Meski begitu, dia tetap menjalankan masa tahanannya dan harus meninggalkan bayinya selama 3 bulan di jeruji besi.
3. Baiq Nuril
Baiq Nuril sempat mambawa anaknya saat ditahan. (Foto/dok.SINDOnews)
Seorang guru honorer di SMAN 7, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril juga mengalami masih hampir serupa. Dia tersandung UU ITE. Kasus ini bermula saat kepala sekolahnya Muslim yang menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan kenalan Nuril.
Merasa itu sebagai pelecehan, Nuril merekamnya pada 2014. Rekan Nuril, Imam Mudawim menyalin rekaman pembicaraan. Setelah disalin, rekaman menyebar luas hingga sampai pada Pengawas SMAN 7 Mataram dari Dinas Dikpora Mataram.
Pada 2015 Muslim melaporkan Nuril ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 UU ITE. Nomor laporannya LP/K/216/2015/Polres Mataram. Mediasi antara Muslim dan Nuril dilakukan namun tidak menemukan hasil. Muslim meminta jabatannya sebagai kepala sekolah dikembalikan sebagai kompensasi pencabutan laporannya.
Nuril pun dipanggil penyidik Polres Mataram dan langsung ditahan dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan. Nuril harus mendekam di sel tahanan dan sempat membawa anaknya. Nuril akhirnya dibebaskan setelah Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepadanya pada Senin (29/7/2019).
4. Merry Anastasia
Anastasia melahirkan anak di dalam bui. (Foto/ist)
Yang terbaru adalah Merry Anastasia. Sama dengan Putri Candrawathi, Merry yang merupakan seorang dokter tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia divonis 8 tahun penjara karena sengaja membakar bengkel yang juga kediaman keluarga pacarnya, Leonardi. Pembakaran terjadi pada Jumat (6/7/2021) malam yang mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni rumah meninggal.
Mereka adalah pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), serta anaknya Lionardi (35). Aksi Merry ini disinyalir karena urusan asmara. Saat itu, Merry yang tengah hamil tiga bulan akibat hubungannya dengan Lionardi meminta pertanggungjawaban.
Awalnya Lionardi bakal tanggung jawab dengan menikahi Merry. Saat ini sidang kasus tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Merry pun melahirkan anaknya di Lapas Perempuan Tangerang. Meski demikian, hal ini tak membuat dirinya dapat bertemu dengan anaknya. Merry harus meninggalkan buah hatinya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait