Viral Laptop Mahasiswi Dicuri saat Akan Sidang Skripsi, Pelaku Teman Sekamar yang Antar Lapor Polisi

Muhammad Nur Bone
Viral Laptop Mahasiswi Dicuri saat Akan Sidang Skripsi, Pelaku Teman Sekamar yang Antar Korban ke Polisi (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

Dia ditangkap di rumahnya wilayah Kabupaten Gowa pada Kamis (1/9/2022). Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil lalu menyembunyikan laptop korban saat di dalam kos. Setelah itu, pelaku menjual laptop tersebut kepada seseorang di Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Nur mengatakan, saat peristiwa itu pelaku berpura-pura tidak mengetahui terkait pencurian laptop milik korban.

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku adalah teman sekamar korban. Selanjutnya pelaku kami amankan di daerah Gowa," ucap Nurtjahyana, Minggu (4/9/2022).

Sedari awal polisi telah curiga terhadap pelaku lantaran saat diinterogasi keterangan pelaku berbelit-belit. "Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah laptop milik korban merek Asus," katanya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara.
 

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network