Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi Versi LPSK

Muhammad Farhan/MPI
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Edwin juga menilai ada kontradiksi pada fakta di rekonstruksi tersebut. Jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, dia heran mengapa yang bersangkutan masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pascadugaan peristiwa Magelang.

“Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku,” tuturnya. 

Tak hanya itu, Yosua juga masih satu rumah dengan PC pada 7 dan 8 Juli. Yosua masih tinggal menginap di rumah itu. “Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku?” kata Edwin.  Dia menekankan, PC secara relasi memiliki kuasa di atas Brigadir J yang notabene hanya ajudan dari suaminya, FS.

Terlebih, PC adalah istri dari Kadiv Propam yang notabene mendapatkan hak istimewa jika mengadukan dugaan kriminal yang diterimanya kepada jajaran kepolisian.

“Kemudian yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri jenderal polisi. Kalau dia telepon polres, polresnya yang datang. Dia (PC) gak perlu datang ke polres. Polisi akan datang ke rumahnya, gak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi,” ucap Edwin.iNewsPasuruan
 

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network