Keesokan harinya, dua pasangan yang terpaut jauh usia ini menuju ke sebuah rumah kontrakan di daerah Tabanan. Di sana keduanya kembali bersetubuh. Usai dari Tabanan, keduanya lalu pindah ke Denpasar dan Klungkung. Polisi melakukan pencarian setelah menerima laporan dari orang tua korban. Setelah 1,5 bulan dicari, korban akhirnya ditemukan pada 5 September 2022 lalu.
"Dari keterangan korban, pelaku akhirnya diamankan," ujar Hadimastika. Akibat perbuatan pelaku, korban telah hamil dua bulan. "Hasil secara resmi masih menunggu hasil VER," katanya.
Menurut Hadimastika, meski perbuatan yang dilakukan keduanya atas dasar suma sama suka, pelaku tetap dapat disangkakan tindak pidana. Sebab, korban merupakan anak di bawah umur. "Dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tuturnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait