JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM. BLT UMKM siap cair mulai Oktober hingga Desember 2022. BLT UMKM yang akan dicairkan berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk perlindungan sosial.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," begitu bunyi kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Adapun BLT juga diberikan kepada ojek hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Dirangkum Okezone, Rabu (28/9/2022), berikut syarat agar dapat BLT UMKM:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait