JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM. BLT UMKM siap cair mulai Oktober hingga Desember 2022. BLT UMKM yang akan dicairkan berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk perlindungan sosial.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," begitu bunyi kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022
Adapun BLT juga diberikan kepada ojek hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Dirangkum Okezone, Rabu (28/9/2022), berikut syarat agar dapat BLT UMKM:
1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Bukan PNS/PPPK (ASN)
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Serta untuk mengecek status penerima, pelaku usaha bisa ikuti langkah ini:
1. Cara Cek Penerima BPUM 2022 melalui BRI
- Kunjungi situs web e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kolom kode verifikasi menggunakan kode yang tertera di layar 3, kemudian klik Proses Inquiry
- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
2. Cara Cek Penerima BPUM Melalui BNI
- Kunjungi situs web e-form BNI di banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik Cari
- Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM dapat mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.
Sumber:BLT UKM Cair
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait