JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada Arema FC berupa denda sebesar Rp250 juta menyusul tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Sanksi itu dijatuhkan setelah Komisi Disiplin PSSI menggelar sidang, Selasa (4/10/2022).
Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan sudah melakukan pembahasan demi pembahasan terkait sanksi untuk Arema FC. Pembahasan itu dalam sidang Komdis Disiplin PSSI, Selasa (4/10/2022).
"Kami jatuhkan hukuman sesuai kode disiplin yang ada. Sidang ini keputusan kepada klub Arema FC sebagai badan pelaksana. Ada beberapa kekurangan dari badan pelaksana. Pada tanggal 1 Oktober, pada laga Arema Vs Persebaya, diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan dan gagal diantisipasi oleh panpel," kata Erwin Tobing dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, Arema FC dilarang menggelar laga dengan penonton akibat tragedi itu. Sanksi itu berlaku sampai akhir musim Liga 2022-2023. "Pertama, pertandingan itu harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang (250km)," katanya.
Erwin Tobing mengatakan Arema FC juga diberikan sanksi berupa denda. Namun, Arema FC masih bisa mengajukan banding. "Kedua, Arema FC didenda Rp 250 juta. Ketiga pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat hukuman yang lebih berat," ujarnya.iNewsPasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait