SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC , Abdul Haris, divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.
Hal yang memberatkan, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa.
"Majelis hakim berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait