Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Tragedi Kanjuruhan

Edi Purwanto, MPI
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC , Abdul Haris, divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Putusan dibacakan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 6 tahun 8 bulan. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta luka sedemikian rupa. 

"Majelis hakim berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network