Ini Daftar Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut sebelum Dirawat di Rumah Sakit

Muhammad Sukardi, Kevi Laras
Penggunaan obat sirup pada anak tidak lagi direkomendasikan Kemenkes dan IDAI (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis daftar obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut pada anak. Obat-obat sirup ini ditemukan dari rumah pasien gangguan ginjal akut. Sebagaimana diketahui, kasus gangguan ginjal akut saat ini menyerang anak-anak Indonesia.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pasien gangguan ginjal akut sudah mencapai 241 kasus di 22 provinsi. Lebih dari 50 persen di antaranya, 133 anak dilaporkan meninggal dunia.  Sejauh ini, belum diketahui penyebab pasti gangguan ginjal akut. Namun ada dugaan, hal tersebut lantaran cemaran senyawa dalam obat cair, yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE).

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang meneliti 102 obat cair. “Sedang meneliti 102 obat cair yang kami dapatkan di rumah 156 pasien gangguan ginjal akut. Mereka mengonsumsi obat tersebut sebelum dirawat di rumah sakit,” kata Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/10/2022).  



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network