JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka suap. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan kabar tersebut. Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka sejalan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap di Bangkalan, Jawa Timur. "Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. Alex mengamini pencekalan terhadap Bupati Bangkalan tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang disidik KPK.
"Umumnya kalau ada pencekalan, enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata. KPK saat ini memang sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan. Kasus tersebut disebut-sebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan.
Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka ketika kasusnya sudah dalam proses penyidikan. Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK kedapatan melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, DPRD hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " KPK Sudah Tetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebagai Tersangka ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kpk-sudah-tetapkan-bupati-bangkalan-abdul-latif-imron-sebagai-tersangka.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait