Meski begitu, Edi sempat tak mengetahui perlakuan tersebut. Sebab, sang anak diam tak berani bercerita. Dia hanya mengetahui anaknya tiba-tiba menangis saat di rumah dan sepedanya dilempar. Dia pun mengira, sakit tipes yang diderita 10 hari sebelumnya kambuh. "Dia muntah tidak berhenti-berhenti. Kepalanya pusing, sehingga hari Sabtu tidak masuk sekolah," katanya.
Kapolres Malang AKPB Putu Kholis Aryana. (Foto: MPI/Avirista Midaada).
Ironisnya, hingga tiga hari berselang, kondisi anaknya justru semakin memburuk. Selain pusing dan muntah, susu badannya juga tinggi hingga mengalami kejang-kejang. Karena itu, MW pun langsung dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Ramdani Husada Jatikerto, Kromengan, terdapat memar di bagian dada dan kepala bagian belakang. Bahkan kalau dipegang anaknya mengaku sakit nyeri. Kasus penganiayaan ini masih ditangani Polres Malang. Sementara korban masih menjalani perawatan di RS Gondanglegi Malang karena mengalami koma.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menyebutkan, penanganan kasus perundungan ini pihaknya harus berhati-hati. Sebab antara korban dan pelaku seluruhnya sama-sama berstatus anak di bawah umur, yang memiliki prosedur penyelidikan sesuai undang-undang yang berlaku. "Kami telah melakukan pemeriksaan pada 12 saksi dan 7 ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) kami kategorikan ABH, karena status masih di bawah umur dan terkategori anak," kata Putu Kholis Aryana ditemui di RSI Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Kamis pagi (24/11/2022).
Sejauh ini pihaknya masih melakukan proses penanganan sebagaimana anak yang berhadapan dengan kasus hukum, baik melalui mekanisme pendampingan mediasi, hingga nanti diversi. "Ada upaya-upaya pendampingan dan upaya-upaya mediasi, dan nanti melibatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan), DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan orang tua, wali murid kepala sekolah," ujarnya.
"Nanti kami juga minta pendampingan Diknas (dinas pendidikan) dan pihak-pihak terkait, agar memastikan bahwa proses yang kami jalankan sesuai prosedur, mungkin apakah nanti penanganannya melalui mekanisme diversi, melihat perkembangan, hasil proses mediasi dan pendampingan nanti akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akn kami tindaklanjuti," ujarnya.
Putu menegaskan tak boleh menyebut tujuh terduga pelaku itu sebagai tersangka. Sebab hal itu masih berstatus anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di https://jatim.inews.id/berita/kronologi-bocah-sd-dianiaya-kakak-kelas-di-malang-diseret-lalu-dieksekusi-hingga-koma.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait