Saat dicari di rumah orang tua DTS, AR tidak menemukan DTS. Saat tersangka bertemu dengan DTS, tersangka menanyakan hubungan korban dengan pria lain. Namun, korban membantah ada hubungan khusus selain teman. Tersangka tidak percaya dan lantas membawa korban naik sepeda motor dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
“Di perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, tersangka membacok korban sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban DTS meninggal dunia di tempat," ujar Lintar. Dia menambahkan, saat meninggal DTS tengah hamil 5,5 bulan. Tersangka menikahi korban sejak enam bulan lalu, atau sejak bulan Maret 2022 silam.
Tersangka sendiri, ternyata juga masih memiliki istri sah, dan telah dikaruniai dua orang anak. "Dari keterangan bidan, pada saat dibunuh korban kondisi hamil 5,5 bulan,” katanya. Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia. Namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya. “Kami butuh waktu satu minggu untuk mengungkap kasus ini. Hingga kemudian kami menangkap tersangka di wilayah Sampang, Madura,” katanya.
Sumber: https://jatim.inews.id/berita/kronologi-suami-bunuh-istri-hamil-di-lumajang-didatangi-ke-rumah-dihabisi-di-sawah/all.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait