SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Ruang pejabat yang diperiksa pertama adalah gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022). Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beberapa hari lalu.
Pantauan di lokasi, tim KPK masuk ke gedung Setdaprov Jatim yang terletak di belakang gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim menggunakan 4 mobil MPV. Tim KPK informasinya sudah masuk ke gedung Setdaprov pada pukul 11.00 WIB siang. Dua orang tim KPK terlihat keluar dari gedung itu dan memasuki gedung yang di dalamnya terdapat kantor gubernur dan wakil gubernur Jatim.
Diduga, kedatangan tim KPK kali ini merupakan rangkaian pengembangan dari penggeledahan di Gedung DPRD Jatim sebelumnya. Hingga pukul 15.00 WIB, tampak dua personel KPK membawa satu koper warna hitam keluar dari gedung Setdaprov Jatim. Koper itu langsung dimasukkan ke satu mobil warna hitam yang diparkir di urutan paling belakang.
Setelah mengobok-obok gedung Sekdaprov Jatim, KPK menggeledah ruang kerja gubernur dan wakil gubernur Jatim. Dari pantauan, empat personel memasuki ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ada di lantai dua sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 30 menit lebih, dua personel KPK keluar dari ruangan tersebut. Bahkan tim KPK juga memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Adhy membenarkan bahwa ruangan kerjanya dipakai tim KPK. "Mereka minta keterangan terkait perencanaannya, lalu anggaran yang digunakan itu saja. Saya tidak ditanya. Hanya minta izin penggunaan ruangan," kata Adhy Karyono saat ditemui di lokasi.
Penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim diduga berkaitan dengan suap pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2023 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat diduga telah menerima total uang suap sebesar Rp5 miliar. Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH), serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait