Belum Sepenuhnya Bangkit, Masyarakat Dibebani Kenaikan Tarif Tol Pandaan-Malang Rp1.000-Rp2.000

Avirista Midaada
Tarif tol Pandaan-Malang naik mulai besok. (Foto: ilustrasi).

MALANG, iNewsPasuruan.id - Slogan HUT RI ke-77 RI, pulih lebih cepat bangkit lebih kuat ternyata hanya sekadar slogan. Belum sepenuhnya bangkit dari efek Covid, masyarakat sudah oleng diterpa kenaikan tarif jalan tol Pandaan-Malang, mulai Selasa (3/1/2022) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol Pandaan - Malang rute terjauh, yakni Rp1.000 untuk golongan I-II, dan Rp2.000 untuk golongan IV dan V.

Kenaikan tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Dengan demikian, tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp35.500. Sedangkan untuk golongan II dan golongan III menjadi sebesar Rp53.500. Sementara untuk tarif golongan IV dan V menjadi sebesar Rp71.000.

Sedangkan tarif terendah dari Gerbang Tol (GT) Malang hingga Pakis atau sebaliknya masih sebesar Rp3.000. Kenaikan tarif ini diterapkan pada tarif terjauh Tol Pandaan-Malang sebesar Rp 1.000 untuk golongan I dan II, dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network