Lukas Enembe dibawa KPK ke Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta melalui Manado. Dia dijemput saat berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, membenarkan kabar penangkapan oleh KPK tersebut.
"Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Petrus.
KPK resmi menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua pada Kamis (5/1/2023). KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait