JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo lolos tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo adalah terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). JPU menyebut Sambo telah memenuhi pidana yang didakwakan. "Menyatakan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait