Putri Candrawathi Kena 20 Tahun Penjara, Lebih Berat 12 Tahun Dibanding Tuntutan

Edi Purwanto, iNews.id
Putri Candrawathi. dok

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini lebih berat 12 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun. Istri Ferdy Sambo tersebut dinilai terbukti bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network