JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis hukuman penjara ini lebih berat 12 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun. Istri Ferdy Sambo tersebut dinilai terbukti bersalah turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor : Bian Sofoi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
