Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MNC Media
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma"ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network