JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait