Ferdy Sambo Divonis pada Senin Kliwon, 13 Februari 2023

Edi Purwanto, Ari Sandhita Murti
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua (Brigadir J). Foto: Dok iNews.id/Antara

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) kliwon. Entah kebetulan atau tidak, bila melihat kalender pada tahun 1973, tanggal lahir terdakwa Ferdy Sambo adalah 19 Februari 1973 bertepatan dengan hari Senin Wage. Sementara pada pembacaan vonis besok, Ferdy Sambo bakal divonis pada Senin Kliwon. Artinya Ferdy Sambo bakal menerima vonis tepat pada hari lahirnya yakni hari Senin.

Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Sambo.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network