Bharada E Menangis usai Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murthi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. (Foto tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsPasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Agenda sidang pada Rabu (18/1/2023), pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Eliezer menangis usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Sidang  dihadiri tim pengacara terdakwa Bharada E dan sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023). Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network