Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Respons Putri Candrawathi Ketika Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:33 WIB
  • author Edi Purwanto, MNC Media
Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma"ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara.," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut