get app
inews
Aa Read Next : Teddy Minahasa Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Yakin Tidak Dihukum Mati

Ini Respons Putri Candrawathi Ketika Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 22:45 WIB
header img
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama mendapatkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Putusan hakim tersebut membuat pengacara kedua terpidana sangat kecewa. Sejak awal, para pengacara tidak berharap banyak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dari awal hakim sudah berat, mulai dari pertanyaan pada saksi, Bu Putri, itu hakim sudah menyimpulkan, makanya pernah saya sampaikan untuk tingkat Pengadilan Negeri ini kami tak berharap banyak,” ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut