JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Teddy Minahasa Putra menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), pukul 09.00 WIB. JPU menuntut Teddy dihukum mati. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yakin kliennya tak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman di PN Jakbar.
Hotman menjelaskan, Teddy merupakan perwira senior. Teddy juga katanya banyak mendapatkan penghargaan sebagai polisi. Oleh karena itu, meskipun nantinya Teddy dinyatakan bersalah, Hotman memprediksi majelis hakim tak akan memberikan hukuman mati.
"Jadi sekali lagi, kalaupun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan nggak akan hukuman mati," ujar Hotman.
Editor : Bian Sofoi