get app
inews
Aa Read Next : Teddy Minahasa Putra Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 14:39 WIB
header img
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.

"Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya," kata JPU dalam persidangan di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut