get app
inews
Aa Text
Read Next : Teddy Minahasa Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Yakin Tidak Dihukum Mati

Teddy Minahasa Putra Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:37 WIB
header img
Teddy Minahasa (Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023) .

Seperti diberitakan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu sabu. Teddy dnilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut