Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Teddy Minahasa Putra Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Penasihat Hukum Yakin Tidak Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Putra Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:37 WIB
  • author Edi Purwanto
Teddy Minahasa Putra Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa (Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran sabu sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023) .

Seperti diberitakan, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran sabu sabu. Teddy dnilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut