JAKARTA, iNewsPasuruan.id - 9 Februari 2023, Ferdy Sambo berulang tahun. Namun bukan kebahagiaan yang didapat. Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ini menjadi kado pahit pada ulang tahun Ferdy Sambo ke 50 pada Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). "Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Vonis hukuman mati tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Ferdy Sambo dalam sidang pelidoi mengakui perbuatannya salah. Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Editor : Bian Sofoi