JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J mendapat vonis berbeda. Ketiga terdakwa yang menjalani sidang putusan pada Jumat (24/2/2023), antara lain, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Orang tua terdakwa sempat pingsan usai mendengar putusan hakim. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/iNews.id
Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Orang tua terdakwa Arif Rachman Arifin sempat pingsan usai mendengar putusan hakim. Adapun Irfan Widyanto dihukum pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Editor : Bian Sofoi