Baiquni Divonis 1 Tahun, Arif dan Irfan Dihukum 10 Bulan, Terbukti Merintangi Penyidikan Brigadir J
Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:09 WIB
Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Al Fiqri)
Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Baiquni terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023). Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Editor : Bian Sofoi