get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Tersangka Suntik Mati: Cemburu Foto Kades Ada di HP Istri, Hanya Ingin Beri Efek Jera

Baiquni Divonis 1 Tahun, Arif dan Irfan Dihukum 10 Bulan, Terbukti Merintangi Penyidikan Brigadir J

Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:09 WIB
header img
Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Al Fiqri)

Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Baiquni terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023). Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut