get app
inews
Aa Read Next : Viral, Pria asal Serang Menuju Makkah Naik Sepeda, Kini Sudah Sampai Malaysia

1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantungan, Reformasi Hukum Malaysia Hapus Hukuman Mati

Selasa, 04 April 2023 | 04:00 WIB
header img
Tiang gantungan. Foto: dok iNews Network/kolase Instagram

MALAYSIA, iNewsPasuruan.id - Negeri Jiran Malaysia menggelar reformasi hukum. Mereka menghapus hukuman mati setelah parlemen menggedok amandemen undang-undang (UU), Senin (3/4/2023). Akibat pengesahan UU ini, sebanyak 1.318 terpidana hukuman mati lolos dari tiang gantungan. Hukuman mereka akan diganti penjara maksimal 40 tahun atau seumur hidup. 

Parlemen Malaysia  juga memangkas jumlah pelanggaran yang diganjar hukuman mati serta menghapus hukuman penjara seumur hidup. Pengesahan UU hasil amandemen ini merupakan puncak dari penangguhan hukuman mati yang dilakukan Negeri Jiran sejak 2018. Pemerintah saat itu berjanji menghapuskan hukuman mati.

Namun, akibat tekanan politik dari berbagai pihak, pemerintah sempat membatalkannya setahun kemudian sehingga mempertahankan hukuman mati. Hanya saja memberi kesempatan pengadilan untuk menggantinya dengan hukuman lain sesuai kebijaksanaan hakim. Di bawah amandemen terbaru, terpidana akan mendapat alternatif hukuman yakni cambuk dan penjara antara 30 hingga 40 tahun. 

Hukuman mati terhadap pelaku beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penggunaan dan perdagangan senjata api dan penculikan, juga akan dihapus. Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menjelaskan, tujuan dari reformasi ini adalah hukuman mati tidak efektif mencegah kejahatan. "Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan," kata Ramkarpal Singgh seperti dikutip dari Reuters.

 Amandemen yang disahkan berlaku untuk 34 pelanggaran yang diganjar hukuman mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebanyak 11 di antaranya sebagai hukuman wajib. Dia menambahkan hingga 31 Maret 2023, total ada 1.318 terpidana mati, sebanyak 476 di antaranya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Federal.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut