get app
inews
Aa Read Next : Viral, Pria asal Serang Menuju Makkah Naik Sepeda, Kini Sudah Sampai Malaysia

1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantungan, Reformasi Hukum Malaysia Hapus Hukuman Mati

Selasa, 04 April 2023 | 04:00 WIB
header img
Tiang gantungan. Foto: dok iNews Network/kolase Instagram

"842 lainnya telah habis upaya hukum banding mereka sementara 25 lainnya ditolak oleh dewan pengampunan negara bagian masing-masing," kata Singh.

Dia menambahkan, terpidana mati memiliki 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas kewajiban hukuman mati atas mereka setelah UU berlaku. "Ini bukan banding untuk hukuman mereka, tapi pengajuan untuk meninjau kembali kewajiban hukuman mati mereka oleh Pengadilan Federal," katanya.

Singh menegaskan, hakim tetap punya kewenangan tetap melanjutkan hukuman mati pada kasus-kasus tertentu karena memiliki diskresi. "Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mempertahankan hukuman mati jika diputuskan demikian. Narapidana juga memiliki kesempatan untuk mengajukan petisi banding grasi ke dewan grasi negara bagian," ujarnya.
 

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut