MALAYSIA, iNewsPasuruan.id - Negeri Jiran Malaysia menggelar reformasi hukum. Mereka menghapus hukuman mati setelah parlemen menggedok amandemen undang-undang (UU), Senin (3/4/2023). Akibat pengesahan UU ini, sebanyak 1.318 terpidana hukuman mati lolos dari tiang gantungan. Hukuman mereka akan diganti penjara maksimal 40 tahun atau seumur hidup.
Parlemen Malaysia juga memangkas jumlah pelanggaran yang diganjar hukuman mati serta menghapus hukuman penjara seumur hidup. Pengesahan UU hasil amandemen ini merupakan puncak dari penangguhan hukuman mati yang dilakukan Negeri Jiran sejak 2018. Pemerintah saat itu berjanji menghapuskan hukuman mati.
Namun, akibat tekanan politik dari berbagai pihak, pemerintah sempat membatalkannya setahun kemudian sehingga mempertahankan hukuman mati. Hanya saja memberi kesempatan pengadilan untuk menggantinya dengan hukuman lain sesuai kebijaksanaan hakim. Di bawah amandemen terbaru, terpidana akan mendapat alternatif hukuman yakni cambuk dan penjara antara 30 hingga 40 tahun.
Hukuman mati terhadap pelaku beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti penggunaan dan perdagangan senjata api dan penculikan, juga akan dihapus. Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh menjelaskan, tujuan dari reformasi ini adalah hukuman mati tidak efektif mencegah kejahatan. "Hukuman mati belum memberikan hasil yang diharapkan," kata Ramkarpal Singgh seperti dikutip dari Reuters.
Amandemen yang disahkan berlaku untuk 34 pelanggaran yang diganjar hukuman mati, termasuk pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebanyak 11 di antaranya sebagai hukuman wajib. Dia menambahkan hingga 31 Maret 2023, total ada 1.318 terpidana mati, sebanyak 476 di antaranya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Federal.
"842 lainnya telah habis upaya hukum banding mereka sementara 25 lainnya ditolak oleh dewan pengampunan negara bagian masing-masing," kata Singh.
Dia menambahkan, terpidana mati memiliki 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas kewajiban hukuman mati atas mereka setelah UU berlaku. "Ini bukan banding untuk hukuman mereka, tapi pengajuan untuk meninjau kembali kewajiban hukuman mati mereka oleh Pengadilan Federal," katanya.
Singh menegaskan, hakim tetap punya kewenangan tetap melanjutkan hukuman mati pada kasus-kasus tertentu karena memiliki diskresi. "Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mempertahankan hukuman mati jika diputuskan demikian. Narapidana juga memiliki kesempatan untuk mengajukan petisi banding grasi ke dewan grasi negara bagian," ujarnya.
Dia melanjutkan, UU akan berlaku retrospektif bagi 1.318 terpidana mati dan akan melengkapi UU tentang penghapusan kewajiban hukuman mati. UU juga akan berlaku bagi 117 narapidana yang sudah dijatuhi vonis, menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi.
Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup dan 70 terpidana mati yang hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh dewan grasi masing-masing negara bagian.
UU membolehkan Pengadilan Federal untuk merevisi hukuman mati bagi terpidana dan menggantinya dengan penjara seumur hidup antara 30 hingga 40 tahun serta antara 6 dan 12 cambukan bergantung pada kasus mereka.
https://www.inews.id/news/internasional/malaysia-hapus-hukuman-mati-1318-napi-lolos-dari-tiang-gantung/2.
Editor : Bian Sofoi